Tuesday, May 14, 2019

Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung

Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung Patendo


Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung - Salah satu masalah yang seringdialami oleh pengusaha pemula adalah belum mendaftarkan merek dagang merekasecara hukum. Hal ini terjadi karena sebagian besar mereka menganggapbahwa  proses pendaftaran merek itusangat sulit. Padahal,  saat ini adabeberapa pilihan tata cara pendaftaranmerek yang bisa dipilih sesuai kebutuhan untuk mempermudah prosespendaftaran merek.

Apa saja? Berikut ini penjelasansecara rinci mengenai tata carapendaftaran merek:

Tata cara Pendaftaran merek secara konvensional dapat Andalakukan dengan langsung datang ke kantor pusat Direktorat Jenderal KekayaanIntelektual (DJKI) yang bertempat di Jakarta.
Selain itu, Anda juga bisamendaftarkan merek ke kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia yangbiasanya berada di tiap masing-masing kantor pemerintah provinsi yang tersebardi seluruh wilayah Indonesia.




Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung Patendo melayani pendaftaran merek secara online dengan biaya terjangkau.


Agar mempermudah proses pendaftaranmerek, sebaiknya Anda mendaftarkan merek di kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia sesuai domisili Andamasing-masing.
Sebelum melakukan pendaftaran mereksecara konvensional, sebaiknya Anda sudah menyiapkan dan melengkapi semua berkaspersyaratan administrasi permohonan pengajuan merek, agar proses pendaftaranmerek berjalan dengan lancar dan tidak begitu menyita tenaga dan waktu Anda.
Sementara itu, segala informasiterkait pendaftaran merek mulai dari persyaratan hingga tarif biaya pendaftaranmerek dapat Anda akses melalui situs resmi DJKI.

Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung Patendo siap membantu anda dalam mendaftarkan merek usaha anda.


Alternatif lainnya untukmendaftarkan merek yaitu melalui situs resmi DJKI, tepatnya pada menue-hakcipta. Anda bisa melakukan pendaftaran merek melalui e-hakcipta ini secaraonline di manapun dan kapanpun.
Selain itu, di form pendaftaran terdapat beberapa jenis pilihan jenis pemohon,diantaranya yaitu kementerian dan lembaga, lembaga pendidikan, badan hukum,sentra hak kekayaan intelektual, lembaga penelitian dan pengembangan,pemerintah daerah, usaha mikro kecil dan menengah, perorangan hingga konsultanhak kekayaan intelektual.
Anda bisa mengisinya dengan memilihsalah satu jenis pemohon sesuai kebutuhan pendaftaran merek Anda. Setelah itu,Anda bisa melengkapi semua berkas persyaratan secara online dan menunggu proses verifikasi dari pihak DJKI.
Biaya pendaftaran merek secara online ini harganya lebih murahketimbang mendaftarkan merek secara konvensional atau melalui konsultankekayaan intelektual. Namun, apabila Anda merasa kesulitan melakukanpendaftaran merek secara online,sebaiknya Anda bisa mendaftarkan merek secara konvensional atau meminta bantuankonsultan hak kekayaan intelektual.


HUBUNGI PATENDO 0813 8670 6312


3.      

Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung Patendo memberikan harga yang bersahabat dalam melindungi merek usaha anda. 

Tata cara pendaftaran lainnya yaitumelalui konsultan merek. Apabila Anda sibuk, dan tidak sempat melakukanpendaftaran sendiri, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan meminta bantuan kekonsultan hak kekayaan intelektual.

Pasalnya, pendaftaran merek melaluikonsultan caranya sangat mudah Anda hanya perlu mendaftarkan ke konsultan,selanjutnya pihak konsultan merek yang akan menangani segala permasalahan terkaitpendaftaran merek. Dan Anda hanya perlu menunggu hasil penerimaan permohonanpengajuan merek saja.

Namun, biasanya biaya pendaftaranmerek melalui konsultan merek harganya bisa lebih mahal.
Nah itulah beberapa cara untukmelakukan pengajuan permohonan merek. Beberapa pendaftaran tersebut memilikikekurangan dan kelebihan masing-masing. Jadi tata cara pendaftaran merek manakah yang kira-kira sesuai dengankebutuhan Anda?


PROFIL HUBUNGI PATENDO 


Inilah Rincian Biaya Pendaftaran Merek Secara Lengkap


Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung Patendo membantu melindungi nama merek usaha anda.

Rincian Biaya Pendaftaran Merek Secara Langsung ke DJKI
Tidak bisa dipungkiri bahwamendaftarkan merek adalah hal yang wajib dilakukan oleh pengusaha. Namun,nyatanya masih banyak pengusaha masih belum mendaftarkan merek dagangnya. Halini biasanya terjadi karena terkendala masalah biaya pendaftaran merek.

Padahal, sebenarnya biayapendaftaran pengajuan merek sudah lumayan murah, terutama bagi pengusaha kecilatau pemula. Inilah penjelasan secara rinci mengenai biaya pendaftaran merek:

1.     Biaya Permohonan Pengajuan MerekBagi UMKM
Sebagian besar pengusaha di bidangusaha mikro kecil menengah (UMKM) ternyata masih banyak yang belum mendaftarkanmerek dagang mereka ke pihak DJKI karena kendala biaya. Padahal, tarifpendaftaran merek bagi UMKM termasuk lebih murah ketimbang pendaftaran merekbagi pemilik usaha lainnya.

Biaya pendaftaran merek bagi UMKM ini tergolong cukup murahhampir sepertiga dari biaya pendaftaran selain UMKM.
Biaya permohonan pengajuan merekbagi UMKM yaitu hanya sebesar 500 ribu saja, apabila pendaftaran dilakukansecara online. Sementara jika Andamendaftarkan merek secara konvensional dengan langsung melakukan permohonanpengajuan pendaftaran ke pihak DJKI, Anda harus membayar sebesar 600 riburupiah.

2.     Biaya Permohonan Pengajuan MerekSelain UMKM
Besaran anggaran permohonanpengajuan merek yang bukan termasuk UMKM yaitu 1,8 juta rupiah, jika Andamelakukan pendaftaran pengajuan merek melalui situs resmi DJKI. Namun, apabilaAnda melakukan pendaftaran pengajuan merek secara langsung maka harganya lebihmahal yaitu sebesar dua juta rupiah.
Perlindungan hukum terhadap merekini berlaku hingga 10 tahun lamanya. Apabila masa berlaku telah habis Andawajib melakukan permohonan perpanjangan merek.

3.     Biaya Permohonan Perpanjangan Merekuntuk UMKM
Biaya perpanjangan normal minimal 6bulan sebelum masa berlaku merek habis untuk UMKM yaitu sebesar satu jutarupiah, apabila Anda melakukan permohonan pengajuan melalui aplikasi online ke situs resmi DJKI.

Namun, apabila Anda melakukanpermohonan perpanjangan secara langsung, maka biaya perpanjangan merek bisalebih mahal yaitu sebesar 1,2 juta rupiah.
Sedangkan, biaya untuk permohonanperpanjangan merek yang telah 6 bulan melebihi waktu berlaku merek yaitusebesar 1.5 juta rupiah, apabila Anda mengajukan perpanjangan secara online.
Namun, jika Anda ingin mengajukan perpanjangansecara konvensional, maka Anda harus mengeluarkan uang sebesar 1.8 juta rupiah.

4.     Biaya Permohonan Perpanjangan MerekSelain UMKM
Besaran biaya pengajuan perpanjanganmerek secara normal tidak melebihi batas waktu tempo untuk selain UMKM yaitu sekitar2.3 juta rupiah, apabila perpanjangan dilakukan secara online. Akan tetapi jika Anda melakukan perpanjangan dengan carakonvensional maka biayanya sebesar 2.5 juta rupiah.

Sementara itu, untuk biaya pengajuanyang melebihi batas normal perpanjangan yaitu sebesar 3 juta rupiah, apabilaAnda mengajukan perpanjangan melalui aplikasi digital DJKI. Namun, apabila Andaingin membayarnya secara langsung, Anda harus mengeluarkan uang sebesar 4 jutarupiah.

5.     Biaya Permohonan Keberatan danBanding
Dana yang harus Anda keluarkanterkait sengketa merek yaitu satu juta rupiah untuk permohonan keberatan dan 3juta rupiah untuk pengajuan banding.

6.     Biaya Pembuatan Sertifikat,Administrasi, dan Lainnya
Selain biaya permohonan pengajuanmerek dan lainnya yang telah disebutkan di atas, terdapat juga biayaadministrasi sebesar 2 juta, serta biaya sertifikat dan lainnya sekitar 1 jutarupiah.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai biaya pendaftaran merek secara rinci.Semoga penjelasan tersebut bermanfaat, terutama bagi Anda yang ingin mengetahuiinformasi mengenai tarif pendaftaran merek.
Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung

Mengetahui Pendaftaran Merek Gratis Bagi Startup dan UMKM

Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung Patendo adalah konsultan HKI terdaftar yang siap membantu anda dalam melindungi nama merek usaha anda.

Badan Ekonomi Kreatif Berikan Pendaftaran Merek Gratis Bagi Startup Pemula dan UMKM
Salah satu lembaga negara yangmemberikan layanan berupa pendaftaranmerek gratis bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya bagi startup pemula dan usaha mikro, kecil,dan menengah (UMKM) adalah badan ekonomi kreatif (Bekraf).
Selain itu, pihak Bekraf jugamenargetkan kuota pemohon pendaftaran merek sebanyak 2 ribu setiap tahunnyabagi startup dan UMKM.

Metode Pendaftaran Merek Gratis Melalui Bekraf
Lalu, bagaimana cara melakukanpendaftaran merek  secara gratis melalui Bekraf?Caranya cukup mudah, Anda cukup mendatangi kantor Bekraf dengan membawabeberapa berkas persyaratan administrasi terkait pendaftaran merek yangmeliputi data diri Anda berupa kartu tanda penduduk dan lainnya.

Selain itu, jangan lupa membawaberkas terkait merek dan surat pernyataan dari pihak dinas koperasi dan usahamikro, kecil, dan menengah bahwa usaha Anda benar-benar termasuk dalam jenisusaha UMKM.

Pelajari Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Melalui AplikasiBIIMA
Selain memberikan layananpendaftaran merek secara gratis, Bekraf juga meluncurkan aplikasi BIIMA untukmensosialisasikan segala informasi seputar hak kekayaan intelektual kepadamasyarakat secara luas.

Selain itu, aplikasi BIIMA jugamemudahkan pelaku ekonomi kreatif, terutama bagi startup pemula maupun UMKM untuk mendapatkan informasi secara jelasdan realtime terkait pendaftaranmerek.
Aplikasi yang dirilis pada tahun2016 silam ini juga menyajikan beberapa informasi terkait kategori produkkekayaan intelektual secara garis besar mulai dari kuliner, kriya, gambarbergerak, foto, tulisan, perlindungan teknologi atau software dan produklainnya.

Misalnya saja, pada kategoriteknologi atau software yang dibagilagi menjadi beberapa sub kategori seperti gamedigital, aplikasi digital, perangkat elektronik, hingga software atau program komputer sertaproduk kekayaan intelektual lainnya.

Dalam BIIMA Anda bisa mendapatkaninformasi secara spesifik dan lengkap terkait penjelasan bagaimana caramelindungi kekayaan intelektual tersebut. Berkas administrasi apa saja yangdibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran hak kekayaan intelektual hinggatarif permohonan pengajuan pendaftaran hak kekayaan intelektual secara lengkap.
Salah satu manfaat dari aplikasi iniyaitu untuk menghargai segala kerja keras para pelaku industri kreatif danmelindungi karya mereka dari berbagai kejahatan terkait hak kekayaanintelektual yang dapat menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha kreatif.

Pendaftaran Merek Pangkal Pinang Bangka Belitung Patendo siap memabntu melindungi usaha anda dengan biaya terjangkau.


Pendaftaran Merek Gratis Juga Bisa Melalui KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Menengah
Selain Bekraf, kementerian koperasidan usaha kecil menengah (Menkop UKM) juga memberikan pendaftaran pengajuanmerek secara gratis bagi pemilik usaha kecil dan menengah.
Pendaftaran pengajuan merek melaluiMenkop UKM ini bisa Anda lakukan secara langsung ke kantor DJKI atau ke kantorkementerian hukum dan hak asasi manusia yang berada di tiap kantor pemerintahprovinsi di seluruh Indonesia.
Selain pendaftaran secarakonvensional, Anda juga bisa mendaftarkan merek secara online melalui situs resmi DJKI.

Menkop UKM sendiri telah memberikanfasilitas pendaftaran merek secara gratis semenjak tahun 2015 silam. Salah satutujuan dari pendaftaran merek secara gratis ini yaitu agar usaha kecil menengahbisa tumbuh dengan pesat dan bisa ekspor hingga ke luar negeri.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai pendaftaran merek gratis bagi startup atau UMKM. Anda bisa mendaftarkanmerek secara gratis ke Bekraf atau Menkop UKM. Melalui bantuan kedua lembagapemerintah ini semoga kedepannya startupdan UMKM di Indonesia semakin maju dan berkembang pesat.













No comments:

Post a Comment