[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo
[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] - Salah satu masalah yang sering
dialami oleh pengusaha pemula adalah belum mendaftarkan merek dagang mereka
secara hukum. Hal ini terjadi karena sebagian besar mereka menganggap
bahwa proses pendaftaran merek itu
sangat sulit. Padahal, saat ini ada
beberapa pilihan tata cara pendaftaran
merek yang bisa dipilih sesuai kebutuhan untuk mempermudah proses
pendaftaran merek.
Apa saja? Berikut ini penjelasan
secara rinci mengenai tata cara
pendaftaran merek:
Tata cara Pendaftaran merek secara konvensional dapat Anda
lakukan dengan langsung datang ke kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) yang bertempat di Jakarta.
Selain itu, Anda juga bisa
mendaftarkan merek ke kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia yang
biasanya berada di tiap masing-masing kantor pemerintah provinsi yang tersebar
di seluruh wilayah Indonesia.
[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo melayani pendaftaran merek secara online dengan biaya terjangkau.
Agar mempermudah proses pendaftaran
merek, sebaiknya Anda mendaftarkan merek
di kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia sesuai domisili Anda
masing-masing.
Sebelum melakukan pendaftaran merek
secara konvensional, sebaiknya Anda sudah menyiapkan dan melengkapi semua berkas
persyaratan administrasi permohonan pengajuan merek, agar proses pendaftaran
merek berjalan dengan lancar dan tidak begitu menyita tenaga dan waktu Anda.
Sementara itu, segala informasi
terkait pendaftaran merek mulai dari persyaratan hingga tarif biaya pendaftaran
merek dapat Anda akses melalui situs resmi DJKI.
[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo siap membantu anda dalam mendaftarkan merek usaha anda.
Alternatif lainnya untuk
mendaftarkan merek yaitu melalui situs resmi DJKI, tepatnya pada menu
e-hakcipta. Anda bisa melakukan pendaftaran merek melalui e-hakcipta ini secara
online di manapun dan kapanpun.
Selain itu, di form pendaftaran terdapat beberapa jenis pilihan jenis pemohon,
diantaranya yaitu kementerian dan lembaga, lembaga pendidikan, badan hukum,
sentra hak kekayaan intelektual, lembaga penelitian dan pengembangan,
pemerintah daerah, usaha mikro kecil dan menengah, perorangan hingga konsultan
hak kekayaan intelektual.
Anda bisa mengisinya dengan memilih
salah satu jenis pemohon sesuai kebutuhan pendaftaran merek Anda. Setelah itu,
Anda bisa melengkapi semua berkas persyaratan secara online dan menunggu proses verifikasi dari pihak DJKI.
Biaya pendaftaran merek secara online ini harganya lebih murah
ketimbang mendaftarkan merek secara konvensional atau melalui konsultan
kekayaan intelektual. Namun, apabila Anda merasa kesulitan melakukan
pendaftaran merek secara online,
sebaiknya Anda bisa mendaftarkan merek secara konvensional atau meminta bantuan
konsultan hak kekayaan intelektual.
HUBUNGI PATENDO 0813 8670 6312
3.
[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo memberikan harga yang bersahabat dalam melindungi merek usaha anda.
Tata cara pendaftaran lainnya yaitu
melalui konsultan merek. Apabila Anda sibuk, dan tidak sempat melakukan
pendaftaran sendiri, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan meminta bantuan ke
konsultan hak kekayaan intelektual.
Pasalnya, pendaftaran merek melalui
konsultan caranya sangat mudah Anda hanya perlu mendaftarkan ke konsultan,
selanjutnya pihak konsultan merek yang akan menangani segala permasalahan terkait
pendaftaran merek. Dan Anda hanya perlu menunggu hasil penerimaan permohonan
pengajuan merek saja.
Namun, biasanya biaya pendaftaran
merek melalui konsultan merek harganya bisa lebih mahal.
Nah itulah beberapa cara untuk
melakukan pengajuan permohonan merek. Beberapa pendaftaran tersebut memiliki
kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jadi tata cara pendaftaran merek manakah yang kira-kira sesuai dengan
kebutuhan Anda?
PROFIL HUBUNGI PATENDO
Inilah Rincian Biaya Pendaftaran Merek Secara Lengkap
[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo membantu melindungi nama merek usaha anda.
Rincian Biaya Pendaftaran Merek Secara Langsung ke DJKI
Tidak bisa dipungkiri bahwa
mendaftarkan merek adalah hal yang wajib dilakukan oleh pengusaha. Namun,
nyatanya masih banyak pengusaha masih belum mendaftarkan merek dagangnya. Hal
ini biasanya terjadi karena terkendala masalah biaya pendaftaran merek.
Padahal, sebenarnya biaya
pendaftaran pengajuan merek sudah lumayan murah, terutama bagi pengusaha kecil
atau pemula. Inilah penjelasan secara rinci mengenai biaya pendaftaran merek:
1.
Biaya Permohonan Pengajuan Merek
Bagi UMKM
Sebagian besar pengusaha di bidang
usaha mikro kecil menengah (UMKM) ternyata masih banyak yang belum mendaftarkan
merek dagang mereka ke pihak DJKI karena kendala biaya. Padahal, tarif
pendaftaran merek bagi UMKM termasuk lebih murah ketimbang pendaftaran merek
bagi pemilik usaha lainnya.
Biaya pendaftaran merek bagi UMKM ini tergolong cukup murah
hampir sepertiga dari biaya pendaftaran selain UMKM.
Biaya permohonan pengajuan merek
bagi UMKM yaitu hanya sebesar 500 ribu saja, apabila pendaftaran dilakukan
secara online. Sementara jika Anda
mendaftarkan merek secara konvensional dengan langsung melakukan permohonan
pengajuan pendaftaran ke pihak DJKI, Anda harus membayar sebesar 600 ribu
rupiah.
2.
Biaya Permohonan Pengajuan Merek
Selain UMKM
Besaran anggaran permohonan
pengajuan merek yang bukan termasuk UMKM yaitu 1,8 juta rupiah, jika Anda
melakukan pendaftaran pengajuan merek melalui situs resmi DJKI. Namun, apabila
Anda melakukan pendaftaran pengajuan merek secara langsung maka harganya lebih
mahal yaitu sebesar dua juta rupiah.
Perlindungan hukum terhadap merek
ini berlaku hingga 10 tahun lamanya. Apabila masa berlaku telah habis Anda
wajib melakukan permohonan perpanjangan merek.
3.
Biaya Permohonan Perpanjangan Merek
untuk UMKM
Biaya perpanjangan normal minimal 6
bulan sebelum masa berlaku merek habis untuk UMKM yaitu sebesar satu juta
rupiah, apabila Anda melakukan permohonan pengajuan melalui aplikasi online ke situs resmi DJKI.
Namun, apabila Anda melakukan
permohonan perpanjangan secara langsung, maka biaya perpanjangan merek bisa
lebih mahal yaitu sebesar 1,2 juta rupiah.
Sedangkan, biaya untuk permohonan
perpanjangan merek yang telah 6 bulan melebihi waktu berlaku merek yaitu
sebesar 1.5 juta rupiah, apabila Anda mengajukan perpanjangan secara online.
Namun, jika Anda ingin mengajukan perpanjangan
secara konvensional, maka Anda harus mengeluarkan uang sebesar 1.8 juta rupiah.
4.
Biaya Permohonan Perpanjangan Merek
Selain UMKM
Besaran biaya pengajuan perpanjangan
merek secara normal tidak melebihi batas waktu tempo untuk selain UMKM yaitu sekitar
2.3 juta rupiah, apabila perpanjangan dilakukan secara online. Akan tetapi jika Anda melakukan perpanjangan dengan cara
konvensional maka biayanya sebesar 2.5 juta rupiah.
Sementara itu, untuk biaya pengajuan
yang melebihi batas normal perpanjangan yaitu sebesar 3 juta rupiah, apabila
Anda mengajukan perpanjangan melalui aplikasi digital DJKI. Namun, apabila Anda
ingin membayarnya secara langsung, Anda harus mengeluarkan uang sebesar 4 juta
rupiah.
5.
Biaya Permohonan Keberatan dan
Banding
Dana yang harus Anda keluarkan
terkait sengketa merek yaitu satu juta rupiah untuk permohonan keberatan dan 3
juta rupiah untuk pengajuan banding.
6.
Biaya Pembuatan Sertifikat,
Administrasi, dan Lainnya
Selain biaya permohonan pengajuan
merek dan lainnya yang telah disebutkan di atas, terdapat juga biaya
administrasi sebesar 2 juta, serta biaya sertifikat dan lainnya sekitar 1 juta
rupiah.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai biaya pendaftaran merek secara rinci.
Semoga penjelasan tersebut bermanfaat, terutama bagi Anda yang ingin mengetahui
informasi mengenai tarif pendaftaran merek.
[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi]
Mengetahui Pendaftaran Merek Gratis Bagi Startup dan UMKM
[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo adalah konsultan HKI terdaftar yang siap membantu anda dalam melindungi nama merek usaha anda.
Badan Ekonomi Kreatif Berikan Pendaftaran Merek Gratis Bagi Startup Pemula dan UMKM
Salah satu lembaga negara yang
memberikan layanan berupa pendaftaran
merek gratis bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya bagi startup pemula dan usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) adalah badan ekonomi kreatif (Bekraf).
Selain itu, pihak Bekraf juga
menargetkan kuota pemohon pendaftaran merek sebanyak 2 ribu setiap tahunnya
bagi startup dan UMKM.
Metode Pendaftaran Merek Gratis Melalui Bekraf
Lalu, bagaimana cara melakukan
pendaftaran merek secara gratis melalui Bekraf?
Caranya cukup mudah, Anda cukup mendatangi kantor Bekraf dengan membawa
beberapa berkas persyaratan administrasi terkait pendaftaran merek yang
meliputi data diri Anda berupa kartu tanda penduduk dan lainnya.
Selain itu, jangan lupa membawa
berkas terkait merek dan surat pernyataan dari pihak dinas koperasi dan usaha
mikro, kecil, dan menengah bahwa usaha Anda benar-benar termasuk dalam jenis
usaha UMKM.
Pelajari Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Melalui Aplikasi
BIIMA
Selain memberikan layanan
pendaftaran merek secara gratis, Bekraf juga meluncurkan aplikasi BIIMA untuk
mensosialisasikan segala informasi seputar hak kekayaan intelektual kepada
masyarakat secara luas.
Selain itu, aplikasi BIIMA juga
memudahkan pelaku ekonomi kreatif, terutama bagi startup pemula maupun UMKM untuk mendapatkan informasi secara jelas
dan realtime terkait pendaftaran
merek.
Aplikasi yang dirilis pada tahun
2016 silam ini juga menyajikan beberapa informasi terkait kategori produk
kekayaan intelektual secara garis besar mulai dari kuliner, kriya, gambar
bergerak, foto, tulisan, perlindungan teknologi atau software dan produk
lainnya.
Misalnya saja, pada kategori
teknologi atau software yang dibagi
lagi menjadi beberapa sub kategori seperti game
digital, aplikasi digital, perangkat elektronik, hingga software atau program komputer serta
produk kekayaan intelektual lainnya.
Dalam BIIMA Anda bisa mendapatkan
informasi secara spesifik dan lengkap terkait penjelasan bagaimana cara
melindungi kekayaan intelektual tersebut. Berkas administrasi apa saja yang
dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran hak kekayaan intelektual hingga
tarif permohonan pengajuan pendaftaran hak kekayaan intelektual secara lengkap.
Salah satu manfaat dari aplikasi ini
yaitu untuk menghargai segala kerja keras para pelaku industri kreatif dan
melindungi karya mereka dari berbagai kejahatan terkait hak kekayaan
intelektual yang dapat menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha kreatif.
[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo siap memabntu melindungi usaha anda dengan biaya terjangkau.
Pendaftaran Merek Gratis Juga Bisa Melalui Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Selain Bekraf, kementerian koperasi
dan usaha kecil menengah (Menkop UKM) juga memberikan pendaftaran pengajuan
merek secara gratis bagi pemilik usaha kecil dan menengah.
Pendaftaran pengajuan merek melalui
Menkop UKM ini bisa Anda lakukan secara langsung ke kantor DJKI atau ke kantor
kementerian hukum dan hak asasi manusia yang berada di tiap kantor pemerintah
provinsi di seluruh Indonesia.
Selain pendaftaran secara
konvensional, Anda juga bisa mendaftarkan merek secara online melalui situs resmi DJKI.
Menkop UKM sendiri telah memberikan
fasilitas pendaftaran merek secara gratis semenjak tahun 2015 silam. Salah satu
tujuan dari pendaftaran merek secara gratis ini yaitu agar usaha kecil menengah
bisa tumbuh dengan pesat dan bisa ekspor hingga ke luar negeri.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai pendaftaran merek gratis bagi startup atau UMKM. Anda bisa mendaftarkan
merek secara gratis ke Bekraf atau Menkop UKM. Melalui bantuan kedua lembaga
pemerintah ini semoga kedepannya startup
dan UMKM di Indonesia semakin maju dan berkembang pesat.
No comments:
Post a Comment