Tuesday, May 14, 2019

[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo


[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] - Salah satu masalah yang sering dialami oleh pengusaha pemula adalah belum mendaftarkan merek dagang mereka secara hukum. Hal ini terjadi karena sebagian besar mereka menganggap bahwa  proses pendaftaran merek itu sangat sulit. Padahal,  saat ini ada beberapa pilihan tata cara pendaftaran merek yang bisa dipilih sesuai kebutuhan untuk mempermudah proses pendaftaran merek.

Apa saja? Berikut ini penjelasan secara rinci mengenai tata cara pendaftaran merek:

Tata cara Pendaftaran merek secara konvensional dapat Anda lakukan dengan langsung datang ke kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang bertempat di Jakarta.
Selain itu, Anda juga bisa mendaftarkan merek ke kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia yang biasanya berada di tiap masing-masing kantor pemerintah provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.




[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo melayani pendaftaran merek secara online dengan biaya terjangkau.


Agar mempermudah proses pendaftaran merek, sebaiknya Anda mendaftarkan merek  di kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia sesuai domisili Anda masing-masing.
Sebelum melakukan pendaftaran merek secara konvensional, sebaiknya Anda sudah menyiapkan dan melengkapi semua berkas persyaratan administrasi permohonan pengajuan merek, agar proses pendaftaran merek berjalan dengan lancar dan tidak begitu menyita tenaga dan waktu Anda.
Sementara itu, segala informasi terkait pendaftaran merek mulai dari persyaratan hingga tarif biaya pendaftaran merek dapat Anda akses melalui situs resmi DJKI.

[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo siap membantu anda dalam mendaftarkan merek usaha anda.


Alternatif lainnya untuk mendaftarkan merek yaitu melalui situs resmi DJKI, tepatnya pada menu e-hakcipta. Anda bisa melakukan pendaftaran merek melalui e-hakcipta ini secara online di manapun dan kapanpun.
Selain itu, di form pendaftaran terdapat beberapa jenis pilihan jenis pemohon, diantaranya yaitu kementerian dan lembaga, lembaga pendidikan, badan hukum, sentra hak kekayaan intelektual, lembaga penelitian dan pengembangan, pemerintah daerah, usaha mikro kecil dan menengah, perorangan hingga konsultan hak kekayaan intelektual.
Anda bisa mengisinya dengan memilih salah satu jenis pemohon sesuai kebutuhan pendaftaran merek Anda. Setelah itu, Anda bisa melengkapi semua berkas persyaratan secara online dan menunggu proses verifikasi dari pihak DJKI.
Biaya pendaftaran merek secara online ini harganya lebih murah ketimbang mendaftarkan merek secara konvensional atau melalui konsultan kekayaan intelektual. Namun, apabila Anda merasa kesulitan melakukan pendaftaran merek secara online, sebaiknya Anda bisa mendaftarkan merek secara konvensional atau meminta bantuan konsultan hak kekayaan intelektual.


HUBUNGI PATENDO 0813 8670 6312


3.      

[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo memberikan harga yang bersahabat dalam melindungi merek usaha anda. 

Tata cara pendaftaran lainnya yaitu melalui konsultan merek. Apabila Anda sibuk, dan tidak sempat melakukan pendaftaran sendiri, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan meminta bantuan ke konsultan hak kekayaan intelektual.

Pasalnya, pendaftaran merek melalui konsultan caranya sangat mudah Anda hanya perlu mendaftarkan ke konsultan, selanjutnya pihak konsultan merek yang akan menangani segala permasalahan terkait pendaftaran merek. Dan Anda hanya perlu menunggu hasil penerimaan permohonan pengajuan merek saja.

Namun, biasanya biaya pendaftaran merek melalui konsultan merek harganya bisa lebih mahal.
Nah itulah beberapa cara untuk melakukan pengajuan permohonan merek. Beberapa pendaftaran tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jadi tata cara pendaftaran merek manakah yang kira-kira sesuai dengan kebutuhan Anda?


PROFIL HUBUNGI PATENDO 


Inilah Rincian Biaya Pendaftaran Merek Secara Lengkap


[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo membantu melindungi nama merek usaha anda.

Rincian Biaya Pendaftaran Merek Secara Langsung ke DJKI
Tidak bisa dipungkiri bahwa mendaftarkan merek adalah hal yang wajib dilakukan oleh pengusaha. Namun, nyatanya masih banyak pengusaha masih belum mendaftarkan merek dagangnya. Hal ini biasanya terjadi karena terkendala masalah biaya pendaftaran merek.

Padahal, sebenarnya biaya pendaftaran pengajuan merek sudah lumayan murah, terutama bagi pengusaha kecil atau pemula. Inilah penjelasan secara rinci mengenai biaya pendaftaran merek:

1.      Biaya Permohonan Pengajuan Merek Bagi UMKM
Sebagian besar pengusaha di bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) ternyata masih banyak yang belum mendaftarkan merek dagang mereka ke pihak DJKI karena kendala biaya. Padahal, tarif pendaftaran merek bagi UMKM termasuk lebih murah ketimbang pendaftaran merek bagi pemilik usaha lainnya.

Biaya pendaftaran merek bagi UMKM ini tergolong cukup murah hampir sepertiga dari biaya pendaftaran selain UMKM.
Biaya permohonan pengajuan merek bagi UMKM yaitu hanya sebesar 500 ribu saja, apabila pendaftaran dilakukan secara online. Sementara jika Anda mendaftarkan merek secara konvensional dengan langsung melakukan permohonan pengajuan pendaftaran ke pihak DJKI, Anda harus membayar sebesar 600 ribu rupiah.

2.      Biaya Permohonan Pengajuan Merek Selain UMKM
Besaran anggaran permohonan pengajuan merek yang bukan termasuk UMKM yaitu 1,8 juta rupiah, jika Anda melakukan pendaftaran pengajuan merek melalui situs resmi DJKI. Namun, apabila Anda melakukan pendaftaran pengajuan merek secara langsung maka harganya lebih mahal yaitu sebesar dua juta rupiah.
Perlindungan hukum terhadap merek ini berlaku hingga 10 tahun lamanya. Apabila masa berlaku telah habis Anda wajib melakukan permohonan perpanjangan merek.

3.      Biaya Permohonan Perpanjangan Merek untuk UMKM
Biaya perpanjangan normal minimal 6 bulan sebelum masa berlaku merek habis untuk UMKM yaitu sebesar satu juta rupiah, apabila Anda melakukan permohonan pengajuan melalui aplikasi online ke situs resmi DJKI.

Namun, apabila Anda melakukan permohonan perpanjangan secara langsung, maka biaya perpanjangan merek bisa lebih mahal yaitu sebesar 1,2 juta rupiah.
Sedangkan, biaya untuk permohonan perpanjangan merek yang telah 6 bulan melebihi waktu berlaku merek yaitu sebesar 1.5 juta rupiah, apabila Anda mengajukan perpanjangan secara online.
Namun, jika Anda ingin mengajukan perpanjangan secara konvensional, maka Anda harus mengeluarkan uang sebesar 1.8 juta rupiah.

4.      Biaya Permohonan Perpanjangan Merek Selain UMKM
Besaran biaya pengajuan perpanjangan merek secara normal tidak melebihi batas waktu tempo untuk selain UMKM yaitu sekitar 2.3 juta rupiah, apabila perpanjangan dilakukan secara online. Akan tetapi jika Anda melakukan perpanjangan dengan cara konvensional maka biayanya sebesar 2.5 juta rupiah.

Sementara itu, untuk biaya pengajuan yang melebihi batas normal perpanjangan yaitu sebesar 3 juta rupiah, apabila Anda mengajukan perpanjangan melalui aplikasi digital DJKI. Namun, apabila Anda ingin membayarnya secara langsung, Anda harus mengeluarkan uang sebesar 4 juta rupiah.

5.      Biaya Permohonan Keberatan dan Banding
Dana yang harus Anda keluarkan terkait sengketa merek yaitu satu juta rupiah untuk permohonan keberatan dan 3 juta rupiah untuk pengajuan banding.

6.      Biaya Pembuatan Sertifikat, Administrasi, dan Lainnya
Selain biaya permohonan pengajuan merek dan lainnya yang telah disebutkan di atas, terdapat juga biaya administrasi sebesar 2 juta, serta biaya sertifikat dan lainnya sekitar 1 juta rupiah.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai biaya pendaftaran merek secara rinci. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat, terutama bagi Anda yang ingin mengetahui informasi mengenai tarif pendaftaran merek.
[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi]

Mengetahui Pendaftaran Merek Gratis Bagi Startup dan UMKM

[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo adalah konsultan HKI terdaftar yang siap membantu anda dalam melindungi nama merek usaha anda.

Badan Ekonomi Kreatif Berikan Pendaftaran Merek Gratis Bagi Startup Pemula dan UMKM
Salah satu lembaga negara yang memberikan layanan berupa pendaftaran merek gratis bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya bagi startup pemula dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah badan ekonomi kreatif (Bekraf).
Selain itu, pihak Bekraf juga menargetkan kuota pemohon pendaftaran merek sebanyak 2 ribu setiap tahunnya bagi startup dan UMKM.

Metode Pendaftaran Merek Gratis Melalui Bekraf
Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran merek  secara gratis melalui Bekraf? Caranya cukup mudah, Anda cukup mendatangi kantor Bekraf dengan membawa beberapa berkas persyaratan administrasi terkait pendaftaran merek yang meliputi data diri Anda berupa kartu tanda penduduk dan lainnya.

Selain itu, jangan lupa membawa berkas terkait merek dan surat pernyataan dari pihak dinas koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah bahwa usaha Anda benar-benar termasuk dalam jenis usaha UMKM.

Pelajari Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Melalui Aplikasi BIIMA
Selain memberikan layanan pendaftaran merek secara gratis, Bekraf juga meluncurkan aplikasi BIIMA untuk mensosialisasikan segala informasi seputar hak kekayaan intelektual kepada masyarakat secara luas.

Selain itu, aplikasi BIIMA juga memudahkan pelaku ekonomi kreatif, terutama bagi startup pemula maupun UMKM untuk mendapatkan informasi secara jelas dan realtime terkait pendaftaran merek.
Aplikasi yang dirilis pada tahun 2016 silam ini juga menyajikan beberapa informasi terkait kategori produk kekayaan intelektual secara garis besar mulai dari kuliner, kriya, gambar bergerak, foto, tulisan, perlindungan teknologi atau software dan produk lainnya.

Misalnya saja, pada kategori teknologi atau software yang dibagi lagi menjadi beberapa sub kategori seperti game digital, aplikasi digital, perangkat elektronik, hingga software atau program komputer serta produk kekayaan intelektual lainnya.

Dalam BIIMA Anda bisa mendapatkan informasi secara spesifik dan lengkap terkait penjelasan bagaimana cara melindungi kekayaan intelektual tersebut. Berkas administrasi apa saja yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran hak kekayaan intelektual hingga tarif permohonan pengajuan pendaftaran hak kekayaan intelektual secara lengkap.
Salah satu manfaat dari aplikasi ini yaitu untuk menghargai segala kerja keras para pelaku industri kreatif dan melindungi karya mereka dari berbagai kejahatan terkait hak kekayaan intelektual yang dapat menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha kreatif.

[Kata Kunci] [Kota] [Propinsi] Patendo siap memabntu melindungi usaha anda dengan biaya terjangkau.


Pendaftaran Merek Gratis Juga Bisa Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Selain Bekraf, kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (Menkop UKM) juga memberikan pendaftaran pengajuan merek secara gratis bagi pemilik usaha kecil dan menengah.
Pendaftaran pengajuan merek melalui Menkop UKM ini bisa Anda lakukan secara langsung ke kantor DJKI atau ke kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia yang berada di tiap kantor pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.
Selain pendaftaran secara konvensional, Anda juga bisa mendaftarkan merek secara online melalui situs resmi DJKI.

Menkop UKM sendiri telah memberikan fasilitas pendaftaran merek secara gratis semenjak tahun 2015 silam. Salah satu tujuan dari pendaftaran merek secara gratis ini yaitu agar usaha kecil menengah bisa tumbuh dengan pesat dan bisa ekspor hingga ke luar negeri.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai pendaftaran merek gratis bagi startup atau UMKM. Anda bisa mendaftarkan merek secara gratis ke Bekraf atau Menkop UKM. Melalui bantuan kedua lembaga pemerintah ini semoga kedepannya startup dan UMKM di Indonesia semakin maju dan berkembang pesat.













No comments:

Post a Comment